Polisi Persilakan Atta Kembalikan Hadiah Tas Dior dari Doni Salmanan

Polisi Persilakan Atta Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Janji Tak Sembarangan Lagi Terima Hadiah

AHHAAURELFANS.CO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Youtuber Atta Halilintar mengembalikan hadiah tas Dior pemberian tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Adapun dalam akun media sosialnya, Atta Halilintar mengunggah pernyataan bahwa siap mengembalikan kado ulang tahun dari Doni Salmanan.

"Siapa pun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, Ramadhan mengatakan, dalam kasus penipuan aplikasi Quotex akan ada sejumlah saksi diperiksa pada Jumat (18/3/2022) besok.

Kendati demikian, Ramadhan tidak memberikan identitas para saksi yang akan diperiksa Bareskrim.

"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," ujar Ramadhan.

Dikutip dari akun instagram, @attahalilintar, Atta menggunggah sebuah gambar tas bermerek Dior.

Atta menuliskan, tas itu merupakan kado ulang tahun pemberian Doni.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini. Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," tulis Atta Halilintar dalam Instagram Stories miliknya, Rabu.

Atta menyatakan itu setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak sekitar pukul 13.18 WIB.

"Kado ultahnya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Atta mengaku kenal dengan Doni lewat siniar atau platform podcast.

Ia pun mengaku akan lebih hati-hati untuk menerima hadiah dari orang lain.

"Iya akan lebih berhati hati lagi," ujar Atta.

Doni Salmananan diketahui menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni.

Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 yang nilainya berkisar Rp 64 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

-- ADVERTISEMENT --

Iklan Bawah Artikel